, – Sebanyak 270 liter minuman keras () jenis saguer berhasil diamankan Polres , saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) senin (29/08/2022) di Desa Watubula, Kecamatan Dolo, .

Ratusan liter tersebut diamankan dari dua orang warga yang terjaring operasi K2YD, berinisial MY (33th) warga Desa Watubula dengan barang bukti miras jenis Saguer sebanyak lima jeregen ukuran 30 liter berisi 150 liter saguer dan AR (20th) Desa Maranatha dengan barang bukti miras jenis saguer sebanyak empat jeregen 30 liter berisi 120 liter saguer.

“Barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polres guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.”kata Ipda Robika selaku Ka Tim UKL 6 .

BACA JUGA  Para Penggerak RKI Optimis PKS dan Anies Baswedan Menang di Pemilu 2024

Lanjut Robika, razia merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut perintah dan imbauan Kapolres bersama Bupati untuk memberantas peredaran miras, yang dapat memberi efek merugikan bagi banyak orang.

“Kagiatan razia hari ini kita fokuskan di depan Pos Kehutanan Ranoromba Desa Bora Kec. Sigi Kab. Sigi dan dari hasil razia tersebut anggota kita berhasil mengamankan miras jenis Saguer.” Terangnya.

Sementara Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak mengapresiasi hasil penangkapan tersebut. Dirinya berharap keikut sertaan masyarakat untuk membantu memutuskan mata rantai peredaran miras, sehingga kedepan Sigi dapat terbebas dari minuman keras.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras.” Tandasnya.(Sob)

BACA JUGA  Warga Batui Hilang saat Mencari Kayu, Tim SAR Gabungan Dikerahkan