Diiming-imingi Sebagai Pekerja, Mata Pencarian Penambang Pasir Saujo Direnggut
Madika, Poso – Sebanyak 37 penambang pasir di Desa Saojo, Kecamatan Pamona Utara dengan keterpaksaan harus merelakan pekerjaan mereka hilang, saat janji untuk menjadi pekerja di Poso Energy tak kunjung terealisasi.
Dari hasil pantauan di lokasi, Selasa (13/09/2022) salah seorang penambang Ben Yans Mongan mengaku, ia bersama rekan-rekanya telah mendapat janji untuk bekerja di Poso Energy sejak 2007 silam. Nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla disebutnya sebagai dasar para penambang untuk yakin dan percaya jika PT. Poso Energy tidak akan ingkar janji.
“Waktu itu tahun 2007 ada kabar kalau nanti 2015 kami akan dialihkan menjadi pekerja di Poso Energy. Awalnya kami meminta hitam diatas putih sebagai bukti kami jika perusahan tidak menetapi janjinya. Tapi mantan kades waktu itu alm. De Mancube mengaku telah lebih awal meminta ke perusahan. Tapi pihak PE (Poso Energy,red) mengatakan perusahan ini milik 02 RI, tidak mungkin beliau mau membohongi rakyatnya. Jadi kami sebagai warga negara yang baik, maka percaya terhadap pemerintah. Tapi faktanya sampai saat ini tidak ada,” paparnya.
Pekerjaannya bersama penambang pasir lainya memiliki legalitas dari Dinas Lingkungan Hidup sejak 2010 selama 3 tahun. Namun pada tahun 2014, izin tersebut tidak lagi diperpanjang karena iming-iming dan janji dari Poso Energy untuk mempekerjakan mereka.”Kami tidak perpanjang izin karena kami menunggu janji perusahan. Kalaupun diperpanjang waktu itu, biayanya cukup mahal,”lanjut Ben.
Lebih jauh, dirinya mengaku para penambang tidak lagi meminta untuk dipekerjakan. Mereka meminta ganti untung berdasarkan hitungan terendah yang diperoleh setiap penambang per harinya.
“Kami ditawarkan Rp1,5 juta, tapi yang kami minta Rp6 milyar per tim. Tawaran itu sudah kami hitung dengan pendapatan terendah perhari penambang Rp150 ribu per hari.”paparnya.
Menyahuti keluhan itu, Menager Lingkungan dan CSR PT. Poso Energy, Irma Suryani yang dikonfirmasi via zoom, Rabu (14/09/2022) menyebut, Saojo meruapakan kawasan tebing yang tidak memungkinkan untuk menambang. Langkah persuasif dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan warga, diklaimnya juga kompensasi telah diberikan, meski masih ada warga yang berkeras dengan tuntutannya.
“Kami sudah selesaikan kompensasi, tapi memang masih ada warga yang berkeras dengan jumlah kompensasi yang diluar logika,”kata Irama.
Sementara terkait janji perusahan, dirinya menampik bahwa perusaha tidak mengerjakan warga lokal. Menurutnya Poso Energy telah memberdayakan warga dalam pekerjaan konstruksi yang membutuhkan banyak tenaga kerja. namun jika telah beroperasi, maka yang dibutuhkan orang-orang yang memiliki keahlian.
Aktivitas menambang pasir sendiri telah dilakukan sejak 1972, mengiringi perpindahan model rumah warga dari menggunakan bambu, kayu hingga ke model beton yang digunakan saat ini. Sebelumnya, lokasi menambang pasir juga seringa kali menjadi tempat warga untuk melaksanakan ibadah padang.(Sob)
Tinggalkan Balasan