Lagi, Dua Warga Sigi Diamankan Karena Bawa Sabu-sabu
Madika, Sigi – Dua warga Kabupaten Sigi asal Kecamatan Kulawi Selatan berinisial JA (43) dan AN (31) harus berurusan dengan Kepolisan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi di jalan Karanja Lembah, Sabtu (29/10/2022).
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian yakni satu buah kaca bening (pirex), satu buah bungkus rokok tempat menyimpan sabu, satu buah jaket warna coklat tempat simpan sabu dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam.
“Dua paket yang diduga sabu ini kami amankan dari dua pria tersebut dengan berat bruto 3,50 gram,” ungkap kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, melalui keterangan tertulisnya Senin (31/10/2022)
Diketahui, dua pria tersebut adalah warga Kabupaten Sigi, JA adalah warga Desa Watukilo dan AN adalah warga Desa Lauwa, Kecamatan Kulawi Selatan.
“Dua terduga ini bersama barang bukti kami sudah amankan di Mako Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan