Madika, Sigi – Sebagai upaya penyempurnaan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif . Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Senin (17/10/2022) di ruang sidang utama .

Empat hak inisiatif yakni, tentang Penyelenggaraan Ketentraman umum dan Perlindungan Masyarakat, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap dan Prekursor , Kabupaten Sigi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Kabupaten Sigi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Bapemperda Jamaludin L Nusu mengaku, empat ranperda tersebut merupakan usulan prodak hukum inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Lanjut Jamaludin, DPRD sebenarnya mengusulkan lima ranperda inisiatif. Akibat keterbatasan anggaran, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dipending.

BACA JUGA  Suhu Di Sulteng Terpanas ke Dua Di Indonesia, Ini Penyebabnya

“Tahun ini hanya 4 raperda yang bisa terealisasi rancangannya, mulai dari naskah akademiknya lengkap dengan rancangannya baru 4 raperda,” kata Jamaludin.

Bapemperda bersama tim akademisi Fakultas Hukum Untad juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Politik Hukum dan HAM. Dengan tujuan agar naskah akademik raperda hak inisiatif DPRD telah siap sebelum pembahasan.(*)