DPRD Sigi Tunda Pengesahan Dua Ranperda
Madika, Sigi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menunda pengesahan dua Rancangcan peraturan daerah (Ranperda).
Penundaan itu disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (03/11/2022) di ruang sidang utama DPRD Sigi.
Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae menjelaskan, penundaan dikarenakan fasilitasi terhadap ranperda bangunan gedung belum rampung di Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
“Perlu kami sampaikan surat masuk dari Bupati Sigi terkait Perihal permintaan penundaan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Bangunan Gedung karena Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kantor Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” Kata Rizal yang memimpin rapat.
Lanjut Rizal, pengambilan keputusan akan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawara (Banmus) DPRD Sigi sembari menunggu hasil fasilitasi.
“Untuk itu pimpinan menyatakan akan dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD Sigi,” pungkasnya.
Adapun Ranperda yang akan disahkan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Paripurna tersebut dihadiri 23 Anggota DPRD Sigi, sementara dari Pemkab Sigi diwakili oleh Asisten I Andi Ilham.(*)
Tinggalkan Balasan