Madika, Sigi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menunda pengesahan dua Rancangcan peraturan daerah (Ranperda).

Penundaan itu disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (03/11/2022) di ruang utama .

Ketua , Rizal Intjenae menjelaskan, penundaan dikarenakan fasilitasi terhadap ranperda bangunan gedung belum rampung di Biro Hukum Pemerintah Provinsi.

“Perlu kami sampaikan surat masuk dari terkait Perihal permintaan penundaan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Bangunan Gedung karena Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kantor Gubernur melalui Biro Hukum ,” Kata Rizal yang memimpin rapat.

Lanjut Rizal, pengambilan keputusan akan kembali dijadwalkan oleh Badan (Banmus) sembari menunggu hasil fasilitasi.

BACA JUGA  Terus Perjuangkan Integritas, Transparansi dan Efisiensi

“Untuk itu pimpinan menyatakan akan dibahas oleh DPRD Sigi,” pungkasnya.

Adapun Ranperda yang akan disahkan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Paripurna tersebut dihadiri 23 Anggota DPRD Sigi, sementara dari Sigi diwakili oleh Asisten I Andi Ilham.(*)