Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan, Pemuda Asal Desa Lolu Diamankan Polisi
Madika, Sigi– Seorang warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromoaru, Kabupaten Sigi berinisial MR (26) diamankan unit opsnal Reskrim Polsek Biromaru setelah diduga melakukan penganiayaan, Rabu (09/11/2022).
Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis melalui kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda Syuaib menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan berinisial ML yang juga warga Desa Lolu.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, terduga pelaku juga melakukan pengrusakan kios dan jualan korban. Yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala.
“Saat itu pelaku mendatangi korban dikiosnya, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong serta merusak jualan korban dengan arit (sabit).” ungkap Kanit reskrim.
Lanjut Ipda Syuaib, pelaku diamanakan di rumahnya berdasarkan laporan Polisi No: LP/18/XI/2022/Polda Sulteng– Polres Sigi-Polsek Biromaru, setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,”beber Ipda Syuaib
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan