Madika, – Seorang warga Desa Lolu, Kecamatan Biromoaru, berinisial MR (26) diamankan unit opsnal Reskrim setelah diduga melakukan penganiayaan, Rabu (09/11/2022).

Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis melalui kanit Reskrim Ipda Syuaib menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan berinisial ML yang juga warga Desa Lolu.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, terduga pelaku juga melakukan pengrusakan kios dan jualan korban. Yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala.

“Saat itu pelaku mendatangi korban dikiosnya, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong serta merusak jualan korban dengan arit (sabit).” ungkap Kanit reskrim.

BACA JUGA  Maraka Penipuan! PT Pelni Imbau Masyarakat Beli Tiket di Agen Resmi

Lanjut Ipda Syuaib, pelaku diamanakan di rumahnya berdasarkan laporan No: LP/18/XI/2022/ – Polres Sigi-, setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,”beber Ipda Syuaib

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara.(*)