Madika, Palu – Komisi 3 DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama mitra kerjanya, Selasa 8 November 2022 membahas desain Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah 2022-2042.

Pada rancangan RTRW itu, Sulteng dibagi dalam empat klaster yakni klaster perkotaan, klaster Kawasan Nasional (KPN), klaster pariwisata dan klaster industri.

Kecamatan Dampelas, sedari awal sudah dipersiapkan Sulteng sebagai Kawasan Nasional (KPN) untuk menyangga pasokan di Ibu Kota Nusantara (IKN), posisinya makin diperkuat dengan dimasukkannya Dampelas dalam rancangan RTRW Sulteng sebagai KPN.

sendiri menempatkan tiga kecamatan sebagai KPN, yaitu Kecamatan Dampelas, Kecamatan Sirenja dan Kecamatan Pinembani.

BACA JUGA  Komisi I DPRD Sulteng Bahas Nasib Honorer di Jakarta

Masuknya tiga kecamatan ini, khususnya Dampelas dalam RTRW, akan mempengaruhi kebijakan kedepan. Perhatian provinsi terhadap tiga kecamatan itu diharapkan makin tinggi.

Rapat komisi 3 dengan mitra kerjanya itu, dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng, Sonny Tandra. Dua anggota dewan dari Dapil Sigi, Abdul Karim Aljufri dan Marlelah turut serta dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan itu, Dinas Bina Marga sebagai leading sektor penyusunan RTRW banyak memberikan penjelasan soal desain RTRW kedepan.(*)