ATR/BPN Diminta Transparan Soal Biaya Urus Sertifikat Tanah
Madika, Banggai – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengunjungi kantor Dinas Agraria Tata Ruang (ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Banggai, Jumat 18 November 2022.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu memimpin pertemuan dengan pihak ATR/BPN Banggai bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofiah, Anggota Komisi II DPRD Sulteng Suryanto, dan Anggota Komisi III DPRD Sulteng Irianto Malinggong.
Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan, kunjungannya ke kantor ATR/BPN Banggai mempertanyakan mekanisme pembuatan sertifikat tanah dan pemindahan status.
Karena menurutnya, pihak mendengar kabar bahwa selama ini masih sangat susah dalam pengurusan sertifikat atau pemindahan status, terutama di Kabupaten Banggai.
Dia berharap kepada pihak ATR/BPN Banggai bersikap transparan dan jangan sampai ada calo dalam pembuatan sertifikat.
Sri juga mengimbau kepada ATR/BPN Banggai agar membuat sosialisasi dengan masyarakat terkait mekanisme pengurusan sertifikat dan pemindahan status, termasuk berapa biaya yang harus dikeluarkan.
“Masyarakat tidak punya informasi yang jelas, berapa sebenarnya besaran untuk mengurus sertifikat itu? dan harusnya ada standar bahwa pengembalian batas berapa?,” katanya.
Hal yang sama juga diharapkan Suryanto, Anggota Komisi II DPRD Sulteng kepada BPN Banggai untuk transparan mengenai pembiayaan pengurusan sertifikat tanah.(*)
Tinggalkan Balasan