243 Narapidana Di Sulteng Terima Remisi dari Kemenkumham
Madika, Palu – Sebanyak 243 narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh remisi umum dan khusus hari raya natal 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ratusan narapidana yang memperoleh remisi terdiri dari pelbagai warga binaan disejumlah lapas yakni Lapas Palu 54 orang, Lapas Luwuk 49 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli-toli 3 orang, Lapas Kolonodale 33 orang, Lapas Leok 3 orang, Lapas Parigi 7 orang, Lapas perempuan Palu 12 orang, Rutan Palu 12 orang, Rutan Donggala 7 orang dan Rutan Poso 48 orang.
Untuk penerima remisi khusus natal sebanyak dua orang, yang merupakan warga binaan dari lapas palu dan kabupaten poso.
Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir menjelaskan, pemberian resmisi kepada 243 orang warga binaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana tersebut.” Kata Budi.
Pemberian remisi juga diharapkan dapat memberi motiviasi kepada warga binaan lainnya yang masih menjalani hukuman mereka. Sementara warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat beguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik,”lanjut Budi.
Dijelaskan juga, dari tingkat hunian lapas dan rutan di Sulteng telah mengalami over kapasitas, dari jumlah kapasitas hunian 1.711 telah dihuni oleh 3.826 narapidana atau over kapasitas mencapai 123%. (*)
Tinggalkan Balasan