Madika, – Pembangunan 1.050 unit Hunian Tetap (Huntap) 2 di Kelurahan Tondo resmi dimulai, ditandai dengan ground breaking pada Kamis (05/01/2023).

Walikota , Rasyid yang menghadiri langsung peletakan batu pertama pembanguna huntap 2 mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, terkhusus masyarakat kelurahan tondo.

mengaku, kendala utama pembangunan huntap bagi korban pasca bencana 28 September adalah lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat.

“Alhamdulillah melalui tanggungjawab yang diberikan kepada Pak Wapres kepada saya terkait dengan penyelesaian sengketa dengan masyarakat, solusi yang kami berikan dapat diterima baik oleh masyarakat lewat program Konsolidasi Tanah (KT) yang mendapat dukungan dari Kementerian baik di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota ,”ungkap Rasyid.

BACA JUGA  Turunkan Angka Stunting, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Elsimil Sebelum Menikah

Program KT sendiri diakuinya telah mendapat Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian untuk RTRW dan RDTR di Kelurahan Tondo.

kota, lanjut Hadianto telah memasukkan perencanaan kota baru sebagai kota mitigasi kedepannya di kawasan Tondo II, yang juga telah tertuang dalam RTRW dan RDTR.

“Di kawasan tersebut mengakomodir Konsolidasi Tanah yang kita berikan sebagai win-win solusi kepada masyarakat Tondo agar masyarakat setempat dapat menerima ganti atas hak yang diklaim oleh masyarakat bahwa mereka memiliki klaim atas tanah ini,” jelasnya.

Apa yang telah digagasnya ini menjadi sebuah hutang pemerintah daerah kepada masyarakat terkiat dengan penyelesaian klaim lahan mereka, sehingga jika terjadi gentianian kepemimpinan masalah ini jangan sampai terlewatkan.

BACA JUGA  Juara Umum, Atlet dan Pelatih POPDA Terima Bonus Dari Pemkot Palu

“Pemerintah terkhusus memiliki tanggung jawab atas penyelesaian lahan yang berada terkhusus di wilayah Tondo maupun Talise. Dan ini juga menjadi jawaban kepada masyarakat, bahwa Pemerintah tidak akan mengelabuhi masyarakat. Pemerintah akan menyelesaikan semua proses-proses itu, hanya perlu dipahami bahwa proses ini memiliki mekanisme yang harus dilewati sebagai tahapan legalitas formal yang kemudian masyarakat Tondo maupun Talise akan mendapatkan legalitas formal atas hak yang akan mereka dapatkan. Sehingga kedepan tidak berkonflik lagi,” jelasnya.(**)