Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () , secara resmi menutup masa sidang caturwulan III tahun 2022, melalui rapat paripurna Kamis (05/01/2023).

Sejumlah agenda telah dirampungkan pada masa persidangan catur wulan ke III diantaranya telah membasah dan mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah () diantaranya induk kepariwisataan tahun 2023-2025 dan penyelenggaraan perizinan berusaha.

Selain mengesahan perda, DPRD juga mengeluarkan 124 surat untuk kegiatan rapat, baik rapat komisi, serta rapat sejumlah alat kelangkapan dewan lainnya.

“DPRD juga mengeluarkan 11 surat keputusan dan 10 surat keputusan pimpinan DPRD,”kata Wakil Ketua I, Erman Lakwana yang memimpin persidangan.

BACA JUGA  Lagi, Penambang Pasir di Sigi Diterkam Buaya

Erman juga berharap pada masa persidangan selanjunya DPRD dan Kota selalu memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama sega aspek penyelenggaraan pemerintahan termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam penutupan masa persidangan ini, DPRD juga menyerahkan produk hukum yang telah dibahas dan disetujui bersama untuk segera diterapkan dalam sistem . (*)