Madika, – Seorang perempuan asal , Kecamatan , Kabupaten berinisial NT (41) nekat menjadi pengedar jenis sabu-sabu. NT diamankan pihak kepolisian di rumahnya di , Selasa 10 Janurai 2023.

Kapolres AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry mengungkapkan penangkapan NT merupakan hasil dari laporan warga yang kerap melihat pelaku melakukan transaksi jual beli di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, personil sat Narkoba Polres Sigi menemukan 13 paket berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram, serta barang bukti lainnya berupa dua buah plastik bening ukuran sedang, satu buah sendok bening terbuat dari pipet dan uang tunai Rp100 ribu,”ungkap AKP Ferry Triyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/01/2023).

BACA JUGA  Dorong Penguatan Perekonomian, Armin Ajak Masyarakat Bentuk KUBE

“Saat ini barang bukti dan terduga NT ini diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,”lanjut AKP Ferry.

Dijelaskan juga, penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus ke tiga di awalh tahun 2023.

Dirinya mengajak semua pihak untuk berperan aktif mengawasi dan mencegah peredaran di .

“Mari bersama kita tanamkan nilai nilai keagamaan dengan memberikan keteladanan dan selalu membuka komunikasi sehingga anak-anak kita para generasi muda mampu mengatakan tidak untuk Narkoba.”tandasnya. (*)