Madika, Jakarta – Usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama , Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen menggunakan sistem proporsional terbuka pada 2024 mendatang.

Komitmen tersebut merupakan satu dari enam kesimpulan yang diperoleh dari hasil RDP seperti dilansir dari laman resmi KPU RI, Kamis (12/01/2023).

Selain penggunaan sistem proporsional terbuka, kedua Lembaga negara ini menyepakati penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk dan Provinsi tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PERPU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sementara untuk Dapil pada pemilihan anggota Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama.

BACA JUGA  Wali Kota Palu dan BI Sulteng Bahas Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Daerah

Dalam RDP yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan (DKPP) turut menyepakati pelaksanaan pemilu 2024 mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga melaporkan ada 11 kegiatan pada tahapan Pemilu 2024 yang telah dirampungkan di tahun 2022 adalah, pendaftaran, verigikasi peserta pemilu dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Sementara tahapan yang tengah dilakukan adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan DPR, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pencalonan anggota DPD, pembentukan badan Adhoc, dan pemutakhiran data .

BACA JUGA  DPC PKB Kota Palu Optimis MHB Mampu Realisasikan Target 'Pecah Telur'

Untuk tahapan yang akan dilaksanakan yakni pencalonan residen dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, kampanye, dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.

“Perlu kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka  karena anggaran ini sudah mendesain sudah termasuk mendesain ,  alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim.(*)