RDP Bersama DPR, KPU RI Komitmen Gunakan Sitem Pemilu Proporsional Terbuka
Madika, Jakarta – Usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen menggunakan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 mendatang.
Komitmen tersebut merupakan satu dari enam kesimpulan yang diperoleh dari hasil RDP seperti dilansir dari laman resmi KPU RI, Kamis (12/01/2023).
Selain penggunaan sistem proporsional terbuka, kedua Lembaga negara ini menyepakati penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan Provinsi tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PERPU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sementara untuk Dapil pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama.
Dalam RDP yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) turut menyepakati pelaksanaan pemilu 2024 mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga melaporkan ada 11 kegiatan pada tahapan Pemilu 2024 yang telah dirampungkan di tahun 2022 adalah, pendaftaran, verigikasi peserta pemilu dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Sementara tahapan yang tengah dilakukan adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan anggota DPD, pembentukan badan Adhoc, dan pemutakhiran data Pemilih.
Untuk tahapan yang akan dilaksanakan yakni pencalonan residen dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, kampanye, dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.
“Perlu kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka karena anggaran ini sudah mendesain sudah termasuk mendesain surat suara, alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim.(*)
Tinggalkan Balasan