Kemenkumham Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Tenun, Batik Motif Raja dan Tadulako ke Pemkot Palu
Madika, Palu – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) secara resmi mencatatkan hak Kekayaan Intelektual (KI) Tenun, Batik Motif Raja dan Tadulako ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Penyerahan sertifikat itu diberikan langsung Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir kepada Walikota Palu Hadianto Rasyid, Selasa (24/01/2023) di Kantor Walikota Palu.
Dalam sambutannya, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengaku senantiasa mendukung dan mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi, ciptaan, dari masyarakat kota palu. Mulai dari hal-hal yang sederhana hingga nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat kota palu.
“Hari ini kami serahkan sertifikat pencatatan cipta yaitu 7 motif batik raja, 6 motif tenun raja dan 1 buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako yang merupakan hasil karya dari masyarakat kota palu yang mempunyai kreatifitas dalam membuat suatu karya cipta motif yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulawesi tengah yang didukung oleh pemerintah kota palu dalam hal ini walikota Palu melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palu,” Ujar Kakanwil.
Sementara itu, Walikota Palu Hadianto menjelaskan, sejak dilaunching dibulan Juli 2022, beberapa motif tenun kelor telah mengalami perkembangan produksi. Hal itu tidak lepas dengan adanya penguatan dari peraturan daerah dan edaran pada 2023, agar seluruh OPD mengenakan baju tradisional setiap hari Kamis.
Upaya ini dilakukan dengan harapan potensi pengelolaan ataupun potensi penerimaan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku IKM dapat terus meningkat, karena telah adanya perlindungan secara hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual.
“Ini merupakan upaya bersama, upaya yang sangat baik sebenarnya yang terus didorong oleh Kemenkumham Sulteng sebagai upaya sinergitas untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat” kata Hadianto.
Sehingga dirinya menegaskan kepada seluruh pegawai dan seluruh sekolah di Kota Palu benar-benar menerapkan apa yang telah ditetapkan di semester pertama ini.
Dalam penyerahan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual (OKI) Kemenkumham Sulteng.(*)
Tinggalkan Balasan