DPC Gerindra Kota Palu Ajukan PAW Alm Basmin Karim
Madika, Palu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palu, secara resmi mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) Almarhum Basmin H. Karim sebagai anggota DPRD Kota Palu sisa masajabatan 2019-2024 ke secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu.
Pengusulan PAW diajukan sesuai dengan nomor surat SH.01/01-002/B/DPC/2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Almarhum Basmin H. Karim.
Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menjelaskan ada sejumlah tahapan dan proses yang harus dilakukan sebelum proses PAW dilakukan pasca masuknya surat dari DPC Gerindra.
“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” kata Bayu Febrianto, di Ruang kerjanya, Rabu (25/01/2023).
Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.
“Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW. Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” jelasnya menutup. (*)
Tinggalkan Balasan