Dua Pansus DPRD Sigi Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan
Madika, Sigi – Dua panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sigi yang mengkaji lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) meminta perpajangan waktu pembahasan.
Usulan perpajangan waktu pembahasan disampaikan langsung oleh ketua pansua dua yang mengkaji 4 buah ranperda dan ketua pansus tiga yang membahas satu buah ranperda melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (20/02/2023) di ruang sidang utama DPRD Sigi dengan aganda pengambilan keputusan atas lima buah ranpeda.
Ketua Pansus dua, Jamaludin menjelaskan perpajangan waktu dibutuhkan pansus dikarenakan masih ada sejumlah materi dalam ranperda perlindungan pesantren yang perlu disempurnakan.
“Sampai saat ini baru 3 ranperda yang baru selesai dilakukan perbaikan belum dilakukan final cek. Melalui sidang paripurna ini, pansus memohon perpanjangan waktu yang belum dapat kami tentukan, sesusai dengan agenda persidangan,” kata Jamaludin.
Senada, Ketua Pansus tiga Abdul Rahma yang membahas ranperda tentang pajak dan retrebusi daerah turut meminta perpajangan waktu.
Dijelaskan, masih ada dua organisasi perangkat daerah yang belum bisa ditetapkan pansus terkait tarif retrebusinya yaknis Dinas linkungan hidup dan Dinas perumahan dan pemukiman.
“Sama seperti pansua dua, kami juga meminta agar diberi waktu tambahan untuk menyempurnakan draf ranperda,”katanya.
Sementara ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae yang meminta paripuran menyetujui permintaan dua pansus sesuai kesepakatan anggota DPRD dalam paripurna. (*)
Tinggalkan Balasan