Madika, – Pemerintah Kota (Pemkot) secara resmi mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah () ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .

Pengusulan empat tersebut, dibacakan langsung Wakil Walikota Palu, dr. Renny A Lamadjido melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (21/02/2023).

Empat tersebut yakni, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035. Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Renny menjelaskan, pengajuan ranperda Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Menghidupkan Kembali Sekolah Madrasah, Jadi Tugas Bagi Kepengurusan Cabang Alkhairaat Dolo Selatan yang Baru Dilantik

“Pemerintah daerah selaku pemilik,  perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” katanya.

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda kata Reny, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan.

Kemudian, Ranperda tentang PDAM disampaikannya, Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ Perumda, pendanaan, pegawai Perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan ketentuan peralihan.

BACA JUGA  DPRD Usulkan Pengaktifan Kembali Pelayanan 24 Jam di Puskesmas

Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 diutarakannya, berdasarkan beberapa pertimbangan. Maka, dilakukan revisi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini meliputi, Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskannya, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.

BACA JUGA  LKPJ Gubernur Tahun 2022 Diserahkan ke Sekretaris DPRD

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Meliputi, penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan Perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS, dan pendanaan,” tandasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua , Armin Saputra, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erman Lakuana dan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Palu. (*)