Tarif Retrebusi Sampah Harus Dikaji Kembali
Madika, Palu – Tarif Retrebusi sampah yang telah ditetapkan melalui peraturan Wali kota perlu dikaji kembali.
Usulan pengkajian kembali tarif tersebut, dikemukakan Anggota DPRD Kota Palu, Abdul Fattah. Menurutnya, penetapan tarif retrebusi berdasrkan tipe atau kondisi hunian sangatlah tidak tepat untuk diterapkan. Sebab kondisi hunian tidak serta merta menjadi tolak ukur seseorang.
Atang sapaan akrabnya memberi contoh, salah seorang warganya memiliki rumah besar yang merupakan warisan dari orangtuanya. Namun saat ini pemilik rumah hanya bekerja serabutan, sehingga jika aturan tersebut tetap diberlakukan akan membebani masyarakat.
“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi sampah. Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkapnya, Kamis (2/3/2023) di Kantor DPRD Kota Palu.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar pemerintah melakukan pendataan atau kajian sebelum menetapkan suatu kebijakan. Agar dalam proses penerapannya tidak menjadi polemik di tingkatan masyarakat.
“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,”tegasnya.
Menurutnya DPRD tidaklah menolak upaya pemerintah untuk menciptakan kota yang bersih. Namun alangkah eloknya jika kebijakan yang diberlakukan mengacu data lapangan, yang tidak serta merta menetapkan suatu kebijkan.
“Kami sangat mendukung dan mendorong Pemkot Palu terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,”tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan