Madika, Palu – Tarif Retrebusi sampah yang telah ditetapkan melalui peraturan perlu dikaji kembali.

Usulan pengkajian kembali tarif tersebut, dikemukakan Anggota , Abdul Fattah. Menurutnya, penetapan tarif retrebusi berdasrkan tipe atau kondisi hunian sangatlah tidak tepat untuk diterapkan. Sebab kondisi hunian tidak serta merta menjadi tolak ukur seseorang.

Atang sapaan akrabnya memberi contoh, salah seorang warganya memiliki rumah besar yang merupakan warisan dari orangtuanya. Namun saat ini pemilik rumah hanya bekerja serabutan, sehingga jika aturan tersebut tetap diberlakukan akan membebani masyarakat.

“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif . Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkapnya, Kamis (2/3/2023) di Kantor .

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar melakukan pendataan atau kajian sebelum menetapkan suatu kebijakan. Agar dalam proses penerapannya tidak menjadi polemik di tingkatan masyarakat.

BACA JUGA  Optimalisasi Pinjaman Daerah Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi

“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,”tegasnya.

Menurutnya tidaklah menolak upaya untuk menciptakan kota yang bersih. Namun alangkah eloknya jika kebijakan yang diberlakukan mengacu data lapangan, yang tidak serta merta menetapkan suatu kebijkan.

“Kami sangat mendukung dan mendorong terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,”tandasnya. (*)