Madika, Palu – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) ke Provinsi Jawa Barat, Kamis (09/03/2023).

Wakil Ketua DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim memimpin rombongan Komisi II yang turut dihadiri langsung Ketua Komisi II Yus Mangun.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II, M Nur Dg Rahmatu, meminta saran dan masukan agar masyarakat antusias dalam membayar pajak seperti yang dilakukan oleh Pemrintah Jawa Barat.

Pada kunjungan tersebut, Anggota Komisi II Irianto Malingong mempertanyakan cara menarik pajak kendaraan dari luar daera yang beroperasi di Sulteng. Sebab saat ini banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah pertambangan Morowali, namun pajak kendaarannya justru tidak masuk ke kas daerah.

BACA JUGA  Sekretaris DPRD Sulteng Akselerasi Program Penurunan Stunting di Kabupaten Sigi

Menyikapi peratanyaan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Jabar, Mukti Subagja menjelaskan, Pemprov Sulteng harus segera merevisi peraturan daerah (Perda) Pajak Daerah dan Pajak Retrebusi Daerah menjadi satu regulasi yang harus diberlakukan Januari 2024 mendatang, sesuai dengan perundang-undangan No.3 tahun 2022.

Pemprov Jabar juga menjelaskan, penarikan dan pengelolaan pajak dilakukan dengan sistem digitalisasi melalui aplikasi ‘Smart Tax’ yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data, dan edukasi masyarakat.

“Penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut dibagi kedalam 6 kelompok yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas,” terangnya.(*)

BACA JUGA  Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng Hadiri Upacara HUT Provinsi Sulteng ke-61