Madika, Jakarata – Panitia khusus (Pansus) II Provinsi () melakukan studi komparasi rancangan peraturan daerah () penyandang disabilitas ke Dinas Sosial DKI Jakarta, Kamis (16/03/2023).

Dalam kunjungannya, sejumlah poin penting dipertanyakan Pansus yakni mengenai stigma public terhadap penyandang disabilitas dengan adanya Perda nomor 4 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah menghilangkan sikap diskriminatif.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan kebijakan serta menyangkut penyediaan alat pendukung seperti alat bantu dengar dan penerjemah sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan pendapat mereka.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, drg. Maria Margaretha yang menerima kunjungan menjelaskan DKI Jakarta mempunyai 22 panti, tersebar di berbagai wilayah Jakarta di lengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana memadai untuk menunjang kegiatan-kegiatan di tempat tersebut.

BACA JUGA  PDSPATKLIN Palu Gelar Pemeriksaan Golongan Darah

“Sementara khusus buat panti untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dinas sosial provinsi jakarta juga menyediakan klinik pengobatan.”Kata Maria Margaretha.

Pihaknya juga bekerja sama dengan hotel-hotel dan perusahaan agar dapat memanfaatkan dana untuk mempekerjakan orang-orang berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Ditegaskan juga, dalam perumusan kebijakan, penyandang disabilitas turut dilibatkan. Bantuan berupa alat bantu turut diadakan Dinsos DKI, melalui pihak ketiga.

Dalam kunjungan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Dr.IR..MS.dan di dampingi Wakil Ketua Pansus I Nyoman Slamet serta kepala dinas sosial provinsi sulawesi tengah Dra.Sitti Hasbia.N.Zaenong.(*)

BACA JUGA  Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Perkuat Keamanan Bawah Laut