Madika, PaluKetua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan politik identitas bagi pemuka agama yang diadakan oleh Komunikasi Umat Beragama. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western pada hari Senin, (20/03/2023).

Dalam kesempatan ini, Sulteng membahas mengenai peran legislatif dalam mewujudkan Pemilu Damai di Sulteng.

Ia mengatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, Ketua DPW ini turut menjelaskan tentang regulasi Pemilu Serentak 2024 yang didasarkan pada Pasal 22 E UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 167, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Belajar Tatap Muka Ditargetkan Berjalan di Bulan Juni

juga mengemukakan syarat terwujudnya adalah pertama, mempunyai nilai-nilai demokrasi yang menjadi acuan, kedua, adanya pencegahan dan penindakan secara profesional, ketiga, masyarakat bijak memilah dan mencerna informasi, dan keempat, adanya institusi politik yang mendorong demokrasi.

Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan di tahun 2024, dibutuhkan sinergitas dan kerjasama semua elemen, termasuk melibatkan semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur , akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu untuk mewujudkan .(*)

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Mendorong Persatuan dan Kekeluargaan dalam Acara Halal Bi Halal