Ketua DPRD Sulteng Membahas Peran Legislatif dalam Mewujudkan Pemilu Damai
Madika, Palu – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan politik identitas bagi pemuka agama yang diadakan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western pada hari Senin, (20/03/2023).
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Sulteng membahas mengenai peran legislatif dalam mewujudkan Pemilu Damai di Sulteng.
Ia mengatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, Ketua DPW Nasdem Sulteng ini turut menjelaskan tentang regulasi Pemilu Serentak 2024 yang didasarkan pada Pasal 22 E UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 167, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Nilam Sari juga mengemukakan syarat terwujudnya Pemilu Damai adalah pertama, mempunyai nilai-nilai demokrasi yang menjadi acuan, kedua, adanya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu secara profesional, ketiga, masyarakat bijak memilah dan mencerna informasi, dan keempat, adanya institusi sosial politik yang mendorong demokrasi.
Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan Pemilu Damai di tahun 2024, dibutuhkan sinergitas dan kerjasama semua elemen, termasuk melibatkan semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu untuk mewujudkan Pemilu Damai.(*)
Tinggalkan Balasan