Madika, Jakarta.466 narapidana beragama hindu memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, di hari Raya Nyepi 2023.

“Tiga diantaranya langsung bebas,” kata Koordinator Humas Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Rabu. (22/03/2023).

Dijelaskan, .463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan ()/Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah .018 orang, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

BACA JUGA  Pemkot Bantah Minim Perhatian ke SDN 1 dan 2 Petobo

Remisi khusus ini merupakan hak yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.