Madika, Palu– Penggunaan uang logam sebagai alat transaksi jual beli belakangan ini mulai menurun. Penyebabnya, warga tidak lagi membiasakan menggunakan , terutama di pedesaan.

Hal tersebut di utarakan Petugas Unit Pengelola Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulteng, Muhammad Arif Munandar saat ditemui media, Jumat (24/3/).

“Saat ini di pedesaan memang penggunaan menurun. Kalau Di sendiri penggunaan  uang logamnya masih aman, tapi ketika kita bertransaksi ke pelosok itu kadang warga mengatakan ini sudah tidak berlaku, padahal itu masih berlaku dan wajib untuk di transaksikan,” terangnya.

Arif menyebut Tak heran, dalam melakukan transaksi, kerapkali digantikan dengan barang jualan seperti permen, atau lainnya untuk uang logam pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.

BACA JUGA  Hadiah 4 Tiket Umroh atau ke Yerusalem Akan Meriahkan Jalan Sehat HUT Golkar Ke-59

Padahal menurut Arif, mengacu pada UU Mata Uang, masyarakat seharusnya wajib bertransaksi dengan semua pecahan uang rupiah yang masih diberlakukan Bank .

Terkait peredaran, pihaknya juga menyakinkan bahwa uang logam hingga saat ini masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran.

Untuk itu arif  mengaku pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dari BI maupun menginformasikan terkait aturan hukumnya.

“Hingga saat ini kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa uang logam masih berlaku dan kami juga menginfokan bahwa UU dan Hukum ada jika tidak di transaksikan.”Jelasnya.(Qila)

BACA JUGA  23 Pasangan Resmi Legalkan Pernikahan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu di Palu