BI Sebut Penggunaan Uang Logam Saat Transaksi Di Pedesaan Menurun
Madika, Palu– Penggunaan uang logam sebagai alat transaksi jual beli belakangan ini mulai menurun. Penyebabnya, warga tidak lagi membiasakan menggunakan uang logam, terutama di pedesaan.
Hal tersebut di utarakan Petugas Unit Pengelola Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulteng, Muhammad Arif Munandar saat ditemui media, Jumat (24/3/2024).
“Saat ini di pedesaan memang penggunaan uang logam menurun. Kalau Di Kota Palu sendiri penggunaan uang logamnya masih aman, tapi ketika kita bertransaksi ke pelosok itu kadang warga mengatakan ini sudah tidak berlaku, padahal itu masih berlaku dan wajib untuk di transaksikan,” terangnya.
Arif menyebut Tak heran, dalam melakukan transaksi, kerapkali uang logam digantikan dengan barang jualan seperti permen, atau lainnya untuk uang logam pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.
Padahal menurut Arif, mengacu pada UU Mata Uang, masyarakat seharusnya wajib bertransaksi dengan semua pecahan uang rupiah yang masih diberlakukan Bank Indonesia.
Terkait peredaran, pihaknya juga menyakinkan bahwa uang logam hingga saat ini masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran.
Untuk itu arif mengaku pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dari BI maupun menginformasikan terkait aturan hukumnya.
“Hingga saat ini kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa uang logam masih berlaku dan kami juga menginfokan bahwa UU dan Hukum ada jika tidak di transaksikan.”Jelasnya.(Qila)
Tinggalkan Balasan