MadikaKartu Pekerja Gelombang 50 Dibuka., Begini Cara Daftarnya. Masyarakat yang masih gagal dalam kartu Prakerja sebelumn, bisa mencoba kembali untuk insentif  mendapat Rp 4,2 Juta.

Di kutip dari akun instagram Kartu Prakerja, Sabtu (25/3/2023) . Masyarakat yang ingin mendaftarkan pada gelombang ke 50 dengan meng-klik “Gabung Gelombang” pada dashboard kartu Prakerja.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui website Prakerja.go.id.Dimana sebelum mendaftar telah memiliki akun.

“Bagi yang belum daftar, bisa daftar via www.prakerja.go.id secara mandiri. ” dikutip dari akun instagram Prakerja.

Berikut syarat daftar kartu prakerja 2023.

BACA JUGA  Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Begini cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

– WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.(Qila)

BACA JUGA  Pemkot Palu dan Forkopimda Pantau Langsung TPS, Pastikan Pilkada Berjalan Kondusif