Madika, Sigi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi membuka layanan jemput zakat fitrah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat.

Layanan itu dibuka bersamaan dengan posko penerimaan zakat fitrah, infak dan sedekah di kantor BAZNAS dan Kantor Bupati Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Jumat (31/3/2023).

“Kami memiliki Amil Mubalig Zakat, yang siap menjemput zakat di rumah rumah bila tidak sempat ke tempat zakat, mereka menerima zakat sekaligus akan mendoakan zakat yang diserahkan, jemput zakat dapat menghubungi nomor +62 823-9790-6965” kata Ketua BAZNAS Sigi, Hadi Wijaya.

Sebagai lembaga negara, Hadi menjelaskan kewenangan BAZNAS untuk mengumpulkan dan mendistribusi ZIS telah diatur dalam UU 23 tahun 2011.

BACA JUGA  Pengurus Baznas Sigi Yang Baru Diharapkan Mampu Membantu Pemerintah Mengentaskan Kesenjangan Sosial

Kemudahan layanan pembayaran zakat diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, serta mampu meningkatkan ke sadaran dalam menyalurkan zakat ke lembaga yang resmi.

“Kita ingin masyarakat lebih sadar untuk menyalurkan zakat, maupun infak dan sedekahnya ke lembaga resmi negara yakni BAZNAS,” ajaknya Jumat (31/03).

Nantinya BAZNAS Sigi juga akan melakukan penguatan UPZ di masing masing masjid, dengan membentuk amil pengumpul zakat, sehingga penerimaan zakat maupun penyalurannya dapat berjalan dengan baik. Sebab hal tersebut akan menjadi data nasional, tidak hanya BAZNAS, namun juga Kementerian Agama.(*)