Madika, Palu – Secara serentak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se mendatangi Pengadilan Negeri (PN), Senin (3/4/2023).

Kedatangan para pengurus tersebut adalah upaya memastikan kemenangan kesekian kalinya kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas gugatan yang kembali dilakukan oleh Moeldoko.

“Hari ini secara serentak DPC di mendatangi Pengadilan Negeri, untuk menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkama Agung (MA),”kata Ketua DPC Demokrat Kota Palu Nasar Al-Amri, usai mendatangi PN Palu.

, sapaan akrabnya turut didamping oleh Sekretaris Demokrat Agus Salim, Bendahara Rezki Hardianti Pakamundi  dan bersama beberapa pengurus.

Dijelaskan juga, penyerahan surat perlindungan ini merupakan bentuk kesolidaritasan pengurus se Indonesia atas kepengurusan AHY.

“Jadi, ini suatu bentuk kesolidan Partai dalam mengantisipasi dari para perongrong yang mencoba melakukan gerakan-gerakan diluar dari AD/ partai,”ujar .

BACA JUGA  Anwar Hafid Siap Lanjutkan Perubahan di Sulawesi Tengah Setelah Kenangan Perjuangan di Morowali

Surat yang diterima langsung oleh kepala PN Palu, Dr. Johanis Hehamony berisikan permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko.

“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” katanya.

Dirinya bersama para pengurus menyakini Ketua Umum Partai Demokrat, (AHY) berada dalam posisi yang benar.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,”tandasnya.(*)