Dua Pemuda Pelaku Curas Asal Dusun Tompu Terancam Hukuman 12 tahun Penjara
Madika, Sigi – Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan perampasan di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi.
Keduanya berhasil diringkus setelah buron selama tiga pekan, sejak Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu melaporkan kejadian pada 14 maret 2023.
Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis S.H menjelaskan, kedua pelaku berinisial VT (20) dan AM (23) berhasil diamanakn di rumahnya di Dusun Tompu, Minggu (2/4/2023).
“Tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP / B / 15 / III / 2023 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru. Tgl 14 Maret 2023. dengan Korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.” ungkap AKP Azis, Selasa (4/4/2023).
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Biromaru.
Keduanya dijerat dengan pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru.dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Akp Azis.(*)
Tinggalkan Balasan