2 dari 2 halaman

Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah.

“Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua,” pungkasnya.

Besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Sulawesi Tengah jika dirupiahkan, sebagai berikut:

  1. Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, Buol, , Kabupaten , Kabupaten Utara, dan Kabupaten Tojo Una Una: Rp 32.500,-
  2. Kabupaten Sigi dan Kabupaten : Rp 30.000,-
  3. Kabupaten : Rp 36.750,-
  4. Kabupaten Kepulauan: Rp 32.000,-
  5. Kabupaten Laut: Rp 35.000,- 
BACA JUGA  Lagi, Dua Jamaah Haji Asal Sulteng Meninggal di Mekkah

Besaran nilai tersebut berdasarkan edaran pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah. (Qila)