Siap-siap, Juru Parkir Liar Akan Didenda Rp 2,5 Juta dan Penjara 15 Hari
Madika, Palu – Dinas Perhubungan Kota Palu tengah mengusulkan sanksi denda Rp2,5 juta dan kuruangan penjara 15 bagi juru parkir liar.
Sanksi tersebut dimasukan dalam usulan revisi perda nomor 3 tahun 2002 tentang penyelenggaraan lalulintas yang tengah dikaji DPRD.
“Kita menunggu revisi Perda No. 3 tahun 2022 tentang Penyelenggara Lalulintas, kalau hanya surat pernyataan saja walau dua, tiga, empat kali melakukan pelanggaran, tidak ada efek jera,” terangnya.”Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto, Saat ditemui, Rabu (5/4/2023).
Revisi perda dilakukan agar para penegak Perda dapat melakukan tindakan tegas dan memberi efek jera kepada juru parkir liar.
Sebab, Trisno mengaku ada sistem penggunaan juru parkir berlapis yang tidak tertib.
“Yang jadi masalah biasanya jukir itu gunakan orang lain, kayak diwakilkan anak atau tetangga. Sementara jukir aslinya ada dirumah, jadi dia hanya menunggu setoran. Nah itu yang akan kita tertibkan, ndak bisa begitu lagi kalau ada Perda yang baru ini,” Tegasnya.
Tinggalkan Balasan