Siap-siap, Juru Parkir Liar Akan Didenda Rp 2,5 Juta dan Penjara 15 Hari
Masyarkat juga diimbau agar lebih bijak serta mengenali ciri juru parkir resmi seperti, mengenakan rompi, tanda pengenal dan memberikan karcis saat meminta retribusi parkirnya.
Jika ketiga indikator tersebut tak terpenuhi maka dapat dipastikan juru parkir itu ilegal.
“Jika tiga indikator itu tidak terpenuhi, itu jukir ilegal, jangan membayar retribusi parkir jika jukir itu tidak memberikan karcis, memakai rompi warna orange, dan tanda pengenal profesi jukir),”Tambahnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona menjelaskan, usulan revisi ranperda tersebut talah dibahas ditingkatan Bampemperda.
Namun dirinya belum mengetahui secara pasti kapan waktu pembahasan di tingkat selanjutnya akan berjalan.
“Iya, kemarin sudah kita bahas draf awalnya. Naskah akademiknya sudah lengkap, kita tinggal tunggu Banmus (Badan musyawara) menentukan pembahasan ketingkat selanjutnya,”kata Mutmainah.
Belakangan ini aksi Jukir alias Juru Parkir liar tengah marak terjadi khususnya di Kota Palu. Tak heran, banyak masyarakat yang terpaksa harus membayarkan retribusi parkirnya kepada pihak yang tak bertanggung jawab ini.(Qila)
Tinggalkan Balasan