2 dari 2 halaman

Masyarkat juga diimbau agar lebih bijak serta mengenali ciri juru parkir resmi seperti, mengenakan rompi, tanda pengenal dan memberikan karcis saat meminta retribusi parkirnya.

Jika ketiga indikator tersebut tak terpenuhi maka dapat dipastikan juru parkir itu ilegal.

“Jika tiga indikator itu tidak terpenuhi, itu jukir ilegal, jangan membayar jika jukir itu tidak memberikan karcis, memakai rompi warna orange, dan tanda pengenal profesi jukir),”Tambahnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kota , menjelaskan, usulan revisi tersebut talah dibahas ditingkatan .

Namun dirinya belum mengetahui secara pasti kapan waktu pembahasan di tingkat selanjutnya akan berjalan.

BACA JUGA  Ganjar Tawarkan Program SDM Unggul untuk Anak Muda di Sulteng

“Iya, kemarin sudah kita bahas draf awalnya. Naskah akademiknya sudah lengkap, kita tinggal tunggu Banmus (Badan ) menentukan pembahasan ketingkat selanjutnya,”kata Mutmainah.

Belakangan ini aksi Jukir alias Juru Parkir liar tengah marak terjadi khususnya di Kota . Tak heran, banyak masyarakat yang terpaksa harus membayarkan retribusi parkirnya kepada pihak yang tak bertanggung jawab ini.(Qila)