Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota meminta agar perusahan galian c di wilayah Buluri untuk dievaluasi.

Evaluasi itu menyusul dugaan rusaknya jembatan yang menghubungkan jalu trans Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi , Jumat (7/4/2023) akibat aktivitas tambang galian c.

“Kita harap kota melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup) segera memanggil para pengusaha tambang di wilayah itu.”kata anggota DPRD Kota Palu, .

Menurutnya, jembatan itu rusak begitu hanya karena faktor alam. Namun menduga akibat banyaknya material yang terbawa saat huja, akibat adanya aktivitas galian c di hulu sungai.

Pemanggilan para pengusaha galian c, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) telah sesuai atau tidak.

BACA JUGA  Warga Besusu Barat Keluhkan Minimnya Anggaran PKK ke Rusman Ramli

“DLH punya kewenangan untuk memanggil mereka. Kita liat bersama apakah perusahan disana sudah menjalankan UKL-UPL mereka atau tidak. Karena UKL-UPL itu seharunya dievaluasi setiap tahunya,”lanjut Kimun sapaan akrabnya.

Politisi ini juga menjelaskan, jika ada perusahan yang tidak melaksanakan UKL-UPL sesuai prosedur. Maka berhak merekomendasikan pencabutan izinya.

Kerusakan akibat aktivitas galian c, menurutnya buka baru pertama terjadi. Ada banyak contoh nyata, seperti jalan raya yang berlubang, yang seharunya perusahan tambang tidak menggunakan fasilitas umum.

“Ini baru hujan sehari, belum hujan berhari-hari. Kita tau, kalau tidak ada aktivitas pertambangan di hulu sungai kemungkinan rusak jembatan itu sangat kecil, karena tidak ada material yang terbawa,”bebernya.

BACA JUGA  Jadi Calon Presiden Terpopuler, Ganjar-Prabowo Bersaing Sengit dan Saling Mengungguli di Media Sosial

Meski galian C menjadi salah satu sumber pendapatan dan pemberdayaan bagi masyarakat , namun pemerintah tidak boleh serta merta mengabaikan dampak dari .

Sehingga ditegaskan, dirinya akan seger mengkomunikasikan ke pimpinan komisi agar DLH segera melakukan evaluasi kepada para pengusaha galian c.

“Jika terjadi kerusakan seperti ini, siapa pihak yang paling bertanggung jawab?. Apakah kembali dibebankan ke pemerintah kota untuk bertanggung jawab?, makanya kita perlu duduk bersama mencari solusi terbaik,”kata Kimun.

Penulis : Redaksi