– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota akan membuka pos koordinasi (posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya () bagi jurnalis.

Langkah ini dilakukan AJI Kota , sebagai tindaklanjut Surat Imbauan tentang dari AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan , Tahmil, saat kegiatan buka bersama AJI Kota Palu, di Sekretariat Pembangunan Sekretariat , Sabtu (08/4/).

BACA JUGA  THR Bagi Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

Tahmil mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.

Kata dia, pengaduan tersebut bisa disampaikan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu.

Tahmil menguraikan, rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA  Waspada! Penipuan Mengatas Namakan Wali Kota Palu Kian Meresahkan

“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum , Pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.