2 dari 2 halaman

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum . Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

BACA JUGA  Data Pemohon Layanan Paspor 2023 Meningkat di Palu

Ia menegaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.

Ketua , , menambahkan, teknis pengaduan melalui posko tersebut akan dibicarakan di internal pengurus .

Di kesempatan tersebut, Yardin juga menyampaikan beberapa agenda lainnya yang akan dilakukan ke depan, salah satunya menghadapi , 1 Mei mendatang.

“Inilah kenapa kita selalu rutin menggelar buka bersama, selain untuk silaturahim, juga untuk membicarakan agenda penting pengurus,” katanya.

BACA JUGA  Catatan Hitam Kekerasan Terhadap Wartawan di Sulteng Tahun 2023

Agenda buka bersama juga dirangkai dengan penyampaian rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota .