Niat Lunasi Tunggakan, Nasabah ACC ini Dibebankan Biaya Debt Collector Rp40 Juta
Madika, Palu – Penarikan mobil secara paksa kembali terjadi oleh oknum debt collector. Kali ini korbanya Edo Yuhan warga Kabupaten Morowali utara.
Kejadian bermula ketika Edo, tengah berkunjung ke rumah keluarganya di Desa Marawola, Kabupaten Sigi.
Dirinya bersama sang istri tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang mengaku debt collector dari Finance Astra Credit Companies ( ACC ) untuk mengambil mobil Fortune dengan Nopol 1943 UA miliknya.
Hj. Ani istri dari Edo Yuhan menjelaskan, oknum debt collector yang mengambil paksa mobil tidak dilengkapi dengan atribut, surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan dari Finance Astra Credit Companies.
“Kronologis kejadian penarikan mobil itu tanggal 25 Maret jam 1 siang. Saya berada di desa Marawola dirumah keluarga, saya datang ke Marowola datang ambil kepala puasa bersama keluarga, mobil saya parkir dipinggir jalan tiba-tiba datang debt collector meminta saya ikut ke kantor dengan menarik kunci mobil dan STNK. Sesampai di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi saya dikasi jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,” ujar Ani kepada sejumlah media, Sabtu (8/4/2023).
Ketika ingin melunasi keterlambatan pembayaran, pihak ACC menolak pembayaran dengan alasan Ani harus membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.
“Astagfirullah dari kami ini dapat uang sebesar itu (Rp40 juta,red) bukan uang sedikit itu. Bengkel kami di Morut baru terbakar, saya juga baru keluar dari rumah sakit ,ini mau lebaran dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu. Saya berharap pihak ACC mau mengerti kondisi kami saat ini seandainya kami tidak punya niat baik boleh lah kami di persulit ini kan kami mau bayar,” keluh Ani.
Dirinya juga berniat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, jika tidak ada titik temu dari permasalahan ini.
Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.
Ditempat terpisah Ferdian Ario Sasongko Kepala subbagian edukasi dan perlindungan konsumen menyarankan agar melaporkan masalah ini ke OJK, jika konsumen merasa dirugikan.
Sementara Kepala Cabang Finance ACC Indra menjelaskan, nasabah yang bersangkutan telah dicari selama berbula-bulan.
Dari hasil laporan stafnya, yang bersangkutan juga berupaya menyembuyikan kendar, karena pihaknya kesulitan untuk mencari Edo Yuhan sehingga menggunakan jasa debt collector.
“Iya, karena kami menggunakan jasa debcolektor jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debcolektor sebesar 40 juta. Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debt collctor besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,” ujar Indra kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.(*/Redaksi)
Tinggalkan Balasan