Karantina Pertanian Palu Musnahkan 78 Bibit Tanaman Tanpa Sertifikat Karantina
Madika, Palu – Balai Karantina Pertanian Palu musnahkan 78 bibit tanaman pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Kamis (13/4/2023).
Pemusnahan ini merupakan tindakan karantina dari hasil pengawasan lalulintas di Bandara Mutiara Sis Aljufri (MSA) Palu.
“Kesemua media pembawa yang dimusnakan ini masuk ke Palu tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan telah melalui proses penahanan dan penolakan sebelumnya,”ujar Eko Prasetyo selaku Kepala Wilayah Kerja Bandara MSA.
Eko menuturkan komoditas tersebut berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib di sertai sertifikat karantina.
Dari 78 bibit tanaman yang dimusnahkan tersebut merupakan belanja online yang terdiri dari bibit tanaman anggur 13 batang, tanaman hias 43 batang, jeruk 8 batang, durian 6 batang, mangga 2 batang, buplurum 2 batang, kaktus 1 batang dan srikaya 3 sebanyak 3 batang.
Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril dalam kesempatan yang sama menegaskan, adanya sertifikat karantina merupakan jaminan bibit tersebut sehat dan bebas dari OPTK.
” Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, tentunya dapat berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Sulteng.”Ujarnya.
Pihaknya juga menuturkan pemusnahan ini juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang menjadi tugas pokok dan fungsi karantina khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tinggalkan Balasan