Madika, – Balai Karantina Pertanian musnahkan 78 bibit tanaman pembawa  Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Kamis (13/4/2023).

ini merupakan tindakan karantina dari hasil pengawasan lalulintas di Bandara (MSA) .

“Kesemua media pembawa yang dimusnakan ini masuk ke Palu tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan telah melalui proses penahanan dan penolakan sebelumnya,”ujar Eko Prasetyo selaku Kepala Wilayah Kerja Bandara MSA.

Eko menuturkan komoditas tersebut berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib di sertai sertifikat karantina.

Dari 78 bibit tanaman yang dimusnahkan tersebut merupakan belanja online yang terdiri dari bibit tanaman anggur 13 batang, tanaman hias 43 batang, jeruk 8 batang, durian 6 batang, mangga 2 batang, buplurum 2 batang, kaktus batang dan srikaya 3 sebanyak 3 batang.

BACA JUGA  Polres Sigi Lakukan Pengamanan Pendistribusian Vaksin Tahap Awal

Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril dalam kesempatan yang sama menegaskan, adanya sertifikat karantina merupakan jaminan bibit tersebut sehat dan bebas dari OPTK.

” Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, tentunya dapat berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di .”Ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan ini juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang menjadi tugas pokok dan fungsi karantina khususnya di wilayah ().