Madika, Sigi – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 terpaksa harud ditunda.

Permintaan penundaan LKPJ disebabkan adanya kerusakan pada perangkat yang menyimpan data BP3D Sigi.

“Jadi ada surat masuk terkait penundaan Pengajuan LKPJ dikarenakan terjadi kerusakan pada perangkat yang menyimpan data pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Sigi.”kata Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, Senin (27/3/2023).

Lanjut Rizal, usulan penundaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.2.3/39.68/Bag.Pem/SETDA perihal Permintaan penundaan pengajuan LKPJ Bupati Sigi tahun 2022.

“Ditunda pelaksanaan pada Hari Jumat (31/3/2023) mendatang,”lajut, Rizal Intjenae.

BACA JUGA  Operasi Udara Strategis TNI di Morowali Perkuat Pengamanan Kawasan Industri

Dalam paripurna tersebut, Rizal didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Sementara Bupati Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele. (*)