Suarakan Hak Buruh di Peringati May Day 2023, FSPNI dan AJI akan Gelar Aksi
Madika, Palu – Untuk menyuarakan hak buruh, Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan menggelar aksi pada peringatan May Day 2023.
Terkait aksi itu, AJI Palu telah melakukan konsolidasi bersama Ketua FSPNI Sulawesi Tengah Lukius Todama di Kantor FSPNI di Jalan Watukanjai, Kota Palu, Rabu 26 April 2023.
Dalam diskusi tersebut, Lukius Todama menyebut aksi yang akan dilakukan para buruh pada 1 Mei mendatang adalah melakukan konvoi di jalan-jalan utama Kota Palu sambil berorasi terkait sejumlah tuntutan hak dasar pekerja dan masyarakat pada umumnya.
“Kami akan konvoi untuk menunjukkan bahwa kami ada untuk melindungi hak buruh. Terutama soal hak-hak dasar buruh,” ujar Lukius.
Ketua AJI Palu, yardin hasan mengatakan, AJI Palu akan ikut ambil bagian pada peringatan Hari Buruh ini.
Di tempat yang sama, Divisi Ketenakeerjaan AJI Palu, Tahmil mengatakan AJI sebagai organisasi profesi jurnalis sadar bahwa jurnalis juga merupakan bagian dari buruh yang hak-haknya sebagai pekerja pun harus diperjuangkan.
“Kami merasa perlu untuk ambil bagian pada aksi ini. Karena jurnalis itu adalah pekerja yang masih menerima upah, dan tidak sedikit jurnalis yang haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ini perlu kita perjuangkan bersama,” kata Tahmil
Dia mencontohkan, masih banyak jurnalis yang bahkan tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Belum lagi soal upah yang tidak hanya jauh dari kata layak, bahkan di bawah standar upah minimum.
Selain itu, status pekerja lepas dan perusahaan yang tidak memiliki kantor di daerah juga jadi perhatian yang isunya akan disuarakan pada aksi pada peringatan Hari Buruh nanti.
“Kita juga akan mendorong agar Gubernur melahirkan Pergub yang mengatur outsourcing. Kita menolak perusahaan outsourcing yang datang dari luar cari uang di sini. Ini outsourcing perlu ditertibkan. Terlalu banyak perusahaan outsourcing datang mengambil keuntungan di Sulteng dan tidak punya kantor perwakilan di sini,” ungkap Ketua FSPNI Sulawesi Tengah.
Dia bilang, nasib pekerja outsourcing sulit diperjuangkan jika perusahaan pemberi kerja tidak berada di daerah tempat ia dipekerjakan. Sehingga perlu aturan agar perusahaan outsourcing yang menempatkan pekerja di daerah ini harus memiliki kantor di daerah penempatan.
Hal serupa juga terjadi pada jurnalis (kontributor) yang bekerja untuk perusahaan yang berkantor di Jakarta, dan tidak memiliki kantor di daerah.
“Semua jenis pekerjaan yang ada di Palu, Sulawesi Tengah, harus ada kantornya di sini. Itu yang harus jelas, supaya ada perlindungan industrialnya,” jelas Lukius.
Adapun isu lain yang rencananya akan disuarakan pada aksi May Day nanti antara lain terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan dukungan pengesahan Undang-Undang PPRT.(*/AJI)
Tinggalkan Balasan