Madika, Jakarta – Peneliti Nasional (BRIN), Hasanuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap organisasi . kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan, dengan melibatkan sejumlah saksi ahli. .

“Kami melakukan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.

BACA JUGA  Warga Sikara Hanyut di Sungai Sulewana Saat Selamatkan Sapi

Sebelumnya, Andi Pangerang bekerja sebagai peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda buntut komentar ‘halalkan darah semua '.

Penulis : Redaksi