Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu meninjau langsung lokasi untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Selasa (2/5/2023).

Peninjauan dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi C, Abdul Rahim Nasar Al- Amri didampingi anggota Komisi yakni , Mulyadi, Abdul Fattah, M Syarif, Sucipto S Rumu dan Astam Abdullah.

WIM, sapaan akrab Abdul Rahim Nasar Al-amri menjelaskan, peninjauan lapangan ini bertujuan memastikan sejauh mana proses ganti rugi lahan warga yang masuk untuk perluasan TPA. Sebab, sejumlah polemik muncul pasca pemerintah kota berencana memperluas lahan TPA.

“Ada beberapa informasi ke kami. Misalnya soal jumlah pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi serta informasi tentang adanya warga yang sudah terbayar dan ada yang belum,”katanya.

BACA JUGA  Lima Ranperda Inisiatif DPRD Palu Diusulkan pada Prolegda 2024

Dari hasil peninjauan ini, Wim mengaku dalam waktu dekat Komisi C akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait, guna menyelesaikan polemik di tingkatan masyarakat.

“Dalam waktu dekat kita akan agendakan RDP bersama semua pihak terkait, khususnya (Dinas Lingkungan Hidup,red),” tegasnya.

Sementara anggota Komisi C lainnya, mengaku ada beberapa perbedaan data yang disampaikan oleh dan warga terkait penerima ganti rugi.

Perbedaan data tersebut menurutnya yang perlu diluruskan karena, dan Pemkot Palu sendiri telah menyepakati kucuran dana Rp10 millyar untuk TPA melalui 2023.

BACA JUGA  Banyak Proyek di Palu Terbengkalai, DPRD Ultimatum Kontraktor

“Ini yang mau kita pastikan, berapa sebenarnya data warga pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi,”kata .

Penulis : Redaksi