Madika, Palu- Komisi Pemilihan Umum () menggelar sosialisasi Peraturan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun ,Selasa (2/5/2023).

Ketua Nisbah menjelaskan, sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023 merupakan salah satu tahapan dalam proses Pemilu yang harus dilaksanakan KPU.

“Untuk itu KPU telah menyiapkan segala kebutuhan yang akan digunakan pada saat proses pencalonan.”ujarnya.

Menurutnya sosialisasi ini sangat penting karena PKPU 10 Tahun 2023 menjadi pedoman bagi partai politik untuk pengajuan bakal calon legislatornya, di antaranya segala sesuatu yang menjadi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon.

BACA JUGA  Parpol Dengan Perolehan 146.463 Suara Sah Bisa Mengusung Bakal Calon Gubernur

Lanjut Nisbah, partai politik yang akan mendaftarkan bakal calegnya untuk memanfaakan waktu yang telah disiapkan oleh KPU, meski hingga saat ini belum ada yang mendaftar melalui SILON dan tempat pendaftaran yang disiapkan oleh KPU. 

“Sebelumnya partai politik terlebih dahulu harus mengisi SILON yang disiapkan KPU sebagai bagian input data yang dibutuhkan untuk memastikan data-data para ,” tambahnya.

Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Samsul Gafur menjelaskan program dan jadwal kegiatan pencalonan. Pengumuman pengajuan bakal calon dimulai 24-30 April 2023, sementara pengajuan bakal calon dimulai pada 1-14 Mei 2023.

“Selanjutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, verifikasi administrasi perbaikan dokumen, penyusunan DCS, sampai dengan penetapan dan pengumuman DCT pada November 2023 mendatang. Program dan jadwal kegiatan pencalonan ini sudah secara rinci disebutkan dalam PKPU. “Jelasnya.

BACA JUGA  Pastikan kesehatan psikologi personil, Tim PKP Polda Sulteng laksanakan pemeriksaan berkala di polres Sigi

Penulis : Qila