2 dari 2 halaman

– Sarat kriminalisasi terhadap lembaga dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hinga 3 (tiga) kali lipat.

– Pelemahan peran dan Independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (Bukan kepada Presiden lagi).

Kekurangan tenaga dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan bukanlah kesalahan organisasi profesi.

RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensl, keahlian dan kualifikasi yang jelas.

RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

BACA JUGA  Ibrahim Hafid Apresiasi Pelatihan Da'i dan Imam Oleh DMI

Aksi damain itu diterima langsung oleh Wakil , dr. Renny Lamadjido dan Sekertaris Daerah mendapat dukungan.

Wakil Renny menjelaskan, sebagai bagian dari dirinya mendukung lahirnya RUU Kesehatan. Namun dengan catatan harus mengakomodir 12 tuntutan dari organisasi profesi di Sulteng.

“Kami dari Pemkot yang terpenting bagaimana pemberi pelayanan dan penerima pelayanan bisa merasakan keamanan dan kenyamanan, untuk apa kita memberikan pelayanan kalau akhirnya tidak ada rasa keamanan yang kita rasakan,”paparnya.

Penulis : Redaksi