12 Alasan Dokter di Sulteng Tolak RUU Kesehatan
– Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hinga 3 (tiga) kali lipat.
– Pelemahan peran dan Independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (Bukan kepada Presiden lagi).
Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensl, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
Aksi damain itu diterima langsung oleh Wakil Wali kota Palu, dr. Renny Lamadjido dan Sekertaris Daerah Irmayanti Pettalolo mendapat dukungan.
Wakil Wali Kota Renny menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintah dirinya mendukung lahirnya RUU Kesehatan. Namun dengan catatan harus mengakomodir 12 tuntutan dari organisasi profesi di Sulteng.
“Kami dari Pemkot Palu yang terpenting bagaimana pemberi pelayanan dan penerima pelayanan bisa merasakan keamanan dan kenyamanan, untuk apa kita memberikan pelayanan kalau akhirnya tidak ada rasa keamanan yang kita rasakan,”paparnya.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan