OJK Ajak Masyarakat Sulteng Manfaatkan Aplikasi Perlindungan Konsumen
Madika, Palu – Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan aplikasi perlindungan konsumen.
Hal itu disampaikan Triyono Raharjo dalam kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (9/5/2023).
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dijelaskan, bukan hanya sekadar media untuk menyampaikan pengaduan.
Namun masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun pertanyaan yang perlu diketahuinya.
Dijelaskannya, pada Triwulan I Tahun 2023. OJK Sulteng telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur dan menerima 223 layanan konsumen.
Dari ratusan pengaduan maupun laporan tersebut telah diselesaikan. Sedangkan 30 diantaranya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan dalam Portal Perlindungan Konsumen.
“Dari seluruh layanan yang diterima oleh Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, masih di dominasi perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit,” urainya.
Lanjut Triyono, beragam hal terkait perlindungan konsumen, peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK, hingga tantangan dalam melakukan perlindungan konsumen kerap disampaikan masyarakat.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan penjelasan produk dan layanannya kepada konsumen. Karena jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan yang dijualnya, maka pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab” sebutnya.
Turut hadir langsung pada kesempatan tersebut Manager Area Sulawesi PT Astra Sedaya Finance Georgius Danang Krishantoro.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan