OJK Sulteng Catat Kerugian Akibat Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Capai Rp126,04 Triliun
Madika, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Sekretariat Tim Satgas Waspada Investasi mencatat angka kerugian akibat pinjaman online dan investasi ilegal mencapai Rp126,04 triliun selama periode 2018 hingga 2022.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo juga menjelaskan, Tim Satgas Waspada Investasi telah melakukan penanganan terhadap 1.193 entitas investasi ilegal, 4.584 pinjaman online ilegal, dan 251 praktik gadai ilegal hingga Maret 2023.
Angka ini menggambarkan besarnya tantangan dalam melawan praktik keuangan yang merugikan masyarakat.
Menyikapi situasi ini, Triyono menghimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang merugikan.
“OJK juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan pemerataan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui inisiatif, program kerja, dan stimulus di sektor jasa keuangan.” Ungkap Triyono.
Meskipun demikian, terdapat kabar baik dalam sektor keuangan di Sulteng. Peningkatan positif terlihat pada indikator keuangan seperti sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan non Bank (IKNB).
Pada Triwulan I 2023, terjadi peningkatan year on year pada sektor perbankan, aset, dana pihak ketiga, dan kredit masing-masing tumbuh sebesar 0,20%, 0,90%, dan 0,11%.
Selain itu, kualitas non-performing loan (NPL) tetap terjaga di angka 1,70%.
Di sektor UMKM, penyaluran kredit juga meningkat sebesar 17,05% secara year on year. Meskipun demikian, angka NPL masih terjaga di bawah ambang batas 5%.
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor Pasar Modal di Sulteng. Pada Triwulan I 2023, tercatat adanya 74.056 rekening investasi, dengan mayoritas investasi dilakukan dalam reksadana (53.048 rekening) dengan persentase 71,63%, diikuti oleh saham (18.411 rekening) sebesar 24,86% dan Surat Berharga Negara (2.597 rekening) sebesar 3,51%. Transaksi di sektor ini mencapai nilai sebesar 644,90 miliar rupiah.
Melalui langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tegas, OJK juga berharap dapat melindungi masyarakat Sulteng dari praktik keuangan yang merugikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan