Babuk Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Palu
Madika, Palu- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu pada Kamis, (11/5/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu-sabu seberat 840,47 gram, THD sebanyak 45 butir, Ganja seberat 4.790,9 gram, senjata tajam jenis parang dan badik, sejumlah handphone.
Kemudian sejumlah buku rekening dan ATM, lembar kertas siho dan rekapan nomor, dispenser Pom Mini sebanyak empat unit, dan sejumlah bahan peledak/bom ikan, dopis, dan peralatan selam.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang lebih banyak dimusnahkan kali ini adalah berkaitan dengan Kasus Narkotika.
“Saya meminta, marilah kita bersama-sama menganggap Narkotika sebagai musuh bersama,” ajaknya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Sulawesi Tengah masuk empat besar mengenai peredaran Narkotika.
Ia menjelaskan, banyak kejadian orang-orang yang ketergantungan dengan Narkotika ini awalnya diberikan secara gratis.
Kemudian, setelah mereka ketergantungan, orang-orang tersebut dijadikan kurir untuk mengantarkan paket Narkotika dengan imbalan barang haram tersebut.
“Mari kita kurangi peredaran Narkotika di Kota Palu. Kita menganggap Narkotika sebagai musuh bersama. Narkotika tidak memandang usia dan tidak memandang jabatan. Semua dimasuki,” ungkapnya.
Jangan sampai, kata Muhammad Irwan, masa depan anak-anak khususnya di Kota Palu, rusak akibat peredaran gelap Narkotika.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti seperti Wali Kota Palu, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Kapolresta Palu, Perwakilan Dandim 1306/KP, Perwakilan Kepala BNN Kota Palu, Kepada BPOM Palu, dan lainnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan