KPU Palu Tidak Akan Tolerir Parpol yang Melewati Batas Waktu Pendaftaran
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menegaskan tidak akan memberi tolerir bagi partai politik (Parpol) yang melewati batas waktu pendaftaran.
Sikap itu ditegaskan Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid ditemui disela-sela waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Jumat (12/5/2023).
“Kami tidak akan memberi tolerir bagi parpol yang melewati batas waktu pendaftaran. Waktu dan harinya sudah disampaikan secara terbuka,” kata Agus.
Lanjut Agus, pihaknya selaku penyelenggara tidak pernah membatasi parpol untuk berkonsultasi terkait persyaratan maupun menyangkut proses penginputan data ke Silon.
Sebab sejak pendaftaan dibuka pada 1 Mei, pihak telah memberi ruang yang sama dan seluas-luasnya pagi parpol untuk berkonsultasi secara langsung maupun melalui helpdesk KPU.
“Kami selalu terbuka, bisa melalui helpdesk ataupun berkonsultasi langsung ke KPU. Jadi ketika batas akhir pendaftaran ada parpol yang belum mendaftar, kami kami secara tegas tidak akan menerimanya lagi.”tegasnya.
Selain itu Agus mengimbau kepada para bakal caleg yang telah mendaftar untuk tidak mendahului tahapan kampanye.
Proses kampanye sendiri diakuinya telah dijadwalkan dalam tahapan sesuai dengan PKPU yang berlaku.
“Mereka masih bakal calon, belum resmi menjadi calon. Jadi kami ingatkan untuk tidak mendahului tahapan kampanye. Namun jika ingin bersosialisasi tidak masalah,”tandasnya.
Berdasarka data KPU, hingga Jumat 12 Mei, baru tujuh partai politik yang mendaftar ke KPU Palu yakni, PKS, Nasdem, PSI, PDI Perjuangan, PAN, PPP dan partai Umat.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan