Partai Gelora dan Garuda Kota Palu Gagal Ikut Serta di Pemilu 2024
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai Gelora dan Garuda.
Ditolaknya berkas kedua partai karena, melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59.
Divis Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah mejelaskan, selain melewati batas waktu pendaftaran.
Berkas partai Gelora dan Garuda tidak sesuai dan memenuhi syarat pendaftaran, sehingga KPU tidak dapat memprosesnya.
“Sampai batas akhir ini, dua parpol kami tolak. Gelora terkiat Silonnya yang belum 100 persen. Kemudian partai Garuda, membawa manual juga tidak lengkap,” kata Iskandar.
Penolakan kedua parpol ini, diakuinya telah dikoordinasikan bersama Bawaslu.
Lanjut Iskadar, kedua parpol yang ditolak sebelumnya telah datang untuk melakukan pendaftaran, dikarenakan syarat pendaftaran belum lengkap maka pihak penyelenggaran mengembalikan untuk dilengkapi.
Namun hingga batas akhir waktu pendaftaran, kedua parpol tersebut tidak mampu melengkapi berkas mereka.
“Terkait hak konstitusional, mereka masih memiliki ruang untuk melaporkan ke Bawaslu. Nanti tinggal dilihat, apakah diterima atau tidak oleh Bawaslu,”tandasnya.
Dengan ditolaknya partai Gelora dan Garuda. KPU mencatat hanya ada 16 partai politik dari 18 peserta pemilu yang dapat mengikuti Pemilu mendatang.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan