, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif () partai dan Garuda.

Ditolaknya berkas kedua partai karena, melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59.

Divis Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah mejelaskan, selain melewati batas waktu pendaftaran.

Berkas partai dan Garuda tidak sesuai dan memenuhi syarat pendaftaran, sehingga KPU tidak dapat memprosesnya.

“Sampai batas akhir ini, dua kami tolak. terkiat Silonnya yang belum 100 persen. Kemudian partai Garuda, membawa manual juga tidak lengkap,” kata Iskandar.

Penolakan kedua ini, diakuinya telah dikoordinasikan bersama Bawaslu.

BACA JUGA  KPU Palu Temukan 5.430 Surat Suara Rusak

Lanjut Iskadar, kedua yang ditolak sebelumnya telah datang untuk melakukan pendaftaran, dikarenakan syarat pendaftaran belum lengkap maka pihak penyelenggaran mengembalikan untuk dilengkapi.

Namun hingga batas akhir waktu pendaftaran, kedua parpol tersebut tidak mampu melengkapi berkas mereka.

“Terkait hak konstitusional, mereka masih memiliki ruang untuk melaporkan ke Bawaslu. Nanti tinggal dilihat, apakah diterima atau tidak oleh Bawaslu,”tandasnya.

Dengan ditolaknya dan Garuda. KPU mencatat hanya ada 16 partai dari 18 peserta pemilu yang dapat mengikuti Pemilu mendatang.

Penulis : Redaksi