Bawaslu Sulteng Buka Ruang Pengajuan Sengketa Bagi Parpol yang Ditolak KPU
Madika, Palu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memberi ruang bagi partai politik yang akan mengajukan sengketa, terkait ditolaknya pendaftaran berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU.
Ruang itu dibuka saat Bawaslu Sulteng menerima sejumlah laporan di Kabupaten/Kota terkait dengan parpol sebagai peserta pemilu tahun 2024, ditolak dalam tahapan pendaftaran di KPU.
“Kami melalui divisi Hukum dan Sengketa, nanti akan memberikan advis (surat pemberitahuan tertulis,red) kepada Bawaslu Kabupaten/kota dalam rangka pasti menerima permohonan sengketa. Karena ada beberapa yang di tolak di kabupaten/kota, sehingga kami akan mempersiapkan diri untuk hal itu,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, Selasa (15/4/2023) dini hari.
Terkait dengan mekanisme sengketa, Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry menegaskan, sesuai dengan hasil update dari Bawaslu di Kabupaten/Kota, ada beberapa partai yang dinyatakan dikembalikan saat proses pendaftaran di KPU.
“Pemahaman kami, kalau dikembalikan berarti di tolak. Dan ada juga yang tidak mengajukan pendaftaran, Ini tentunya ada potensi sengketa,” sebutnya.
Menurutnya, sebagai lembaga yang bekerja untuk mewujudkan keadilan Pemilu. Bawaslu Sulteng siap menunggu jikalau ada peserta pemilu dalam hal ini partai politik, yang akan mengajukan sengketa atau malah sebaliknya tidak.
“Kita tinggal menunggu saja dari peserta partai politik ini khususnya, apakah mereka mengajukan sengketa atau tidak, kita dalam posisi menunggu sekarang. Yang ditolak variatif, ada di beberapa kabupaten, datanya belum kita terima secara update dari teman-teman, nanti besok baru kita rekap semuanya data-datanya,” tegasnya
Penulis : Qila

Tinggalkan Balasan