, Palu – Fraksi Hati Nurani Rakyat () memilih abstain saat pengambilan keputusan rancangan peraturan DPRD tentang kedua atas peraturan DPRD nomor tahun 2018 tentang tata tertib, dalam rapat Paripurna Selasa (16/05/2023).

Dari empat anggota Fraksi DPRD Palu, terpantau hanya satu anggota fraksi yang mengikuti rapat paripurna hingga akhir pembahasan, yakni Narwis.

Meski Fraksi Hanura abstain, Rancangan peraturan DPRD tentang kedua atas Peraturan DPRD Nomor Tahun 2018 tentang Tata tertib (Tatib) DPRD tetap disetujui.

Pasalnya, delapan fraksi menyetujui peraturan DPRD tersebut untuk disahkan.

Astam Abdulah selaku Ketua Pansus yang mengkaji peraturan DPRD tersebut menjelaskan, ada dua pasal yang diubah yakni Pasal 121A tentang jumlah pendamping pimpinan dan anggota DPRD saat melakukan pendalaman tugas, serta redaksi dalam pasal 102 B.

BACA JUGA  Awal Sempurna Inter Milan Diakhiri Sassuolo: Kekalahan 2-1 yang Mengejutkan

“Hanya ada dua pasal yang diubah, semuanya sudah mengakomodir keinginan dari teman-teman di DPRD,” kata Astam.

Lanjut Astam, peratuan ini juga telah dikonsultasikan ke Depdagri serta telah mendapat fasilitasi dari .

“Sudah kami konsultasikan ke Depdagri. juga sudah asistensi,”tegasnya,

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Erman Lakwana didampingi Wakil Ketua II Rizal Dg sewang serta dihadiri Asisten I Pemerintah .

Penulis : Redaksi