Madika, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate  ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Dikutip dari Merdeka.Com, status sebagai tersangka itu terlihat ketika Politikus Partai NasDem itu keluar usai menjalani pemeriksaan oleh jajaran Jampidsus, sekitar pukul 12.10 Wib Rabu (17/5).

Diketahui, Jhonny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana dan korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA  NasDem Kumpulkan Ratusan Caleg sebagai Jubir Anies Baswedan: Menggalang Suara untuk Perubahan!

Saat itu Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.

Setelah diperiksa beberapa kali akhirnya Menkominfo Jhonny G Plate resmi jadi tersangka. Dan diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Penulis : Qila