, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate  ditetapkan menjadi kasus dugaan   penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket , 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Dikutip dari Merdeka.Com, status sebagai itu terlihat ketika Politikus Partai itu keluar usai menjalani oleh jajaran Jampidsus, sekitar pukul 12.10 Wib Rabu (17/5).

Diketahui, Jhonny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana dan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau tahun 2020-2022.

BACA JUGA  BPKAD Evaluasi Penataan Interior Kantor

Saat itu Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.

Setelah diperiksa beberapa kali akhirnya Menkominfo Jhonny G Plate resmi jadi . Dan diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Penulis : Qila