Madika, – Badan Pembentukan (Bapemperda) menyetujui usulan perubahan No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam perubahan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota bersama DPRD menambahkan pasal mengenai sanksi hukuman bagi juru parkir liar serta mengatur ruang parkir.

“Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda 2.5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan yang berlaku.” Kata Ketua Bampemperda, Kamis (18/5/2023).

Perubahan perda ini juga mengatur sanksi hukum, bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga mengganggu lalu lintas sekitarnya.

BACA JUGA  Sikapi Aksi Begal Payudara, DPRD Minta Aparat Bergerak Cepat

“jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar 5 juta per satu kali pelanggaran.” lanjut Neng sapaan akrabnya.

Perubahan perda no. 3 tahun 2022 yang di usulkan oleh dinas perhubungan ini, sebagai upaya penertiban atas ketidak patuhan bagi juru parkir liar dan pengusaha.

Nantinya Ranperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota khusus retribusi parkir.

Dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri dirjen OTDA beberapa bulan yang lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.

Perubahan ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu, dengan didukung raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang saat ini dalam proses pemantapan konsep serta hitungan potensi PAD.

BACA JUGA  Pertanyakan Hibah Lahan 25 Hektar di TPA Kawatuna, DPRD undang Mantan Kadis Kebersihan Palu

“Substansi lainnya juga, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal – asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan,” bebernya.

Setelah disetujui Bampemperda, ranperda akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham selama 10 hari.

“Akan di rapatkan kembali, kemudia di tindaklanjuti dalam rapat Paripurna Palu untuk segera dibentuk Pansusnya. Biar dalam Cawu 2 masa sidang Palu, berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,”tandasnya.

Penulis : Redaksi

BACA JUGA  Pengerjaan Drainase di Kelurahan Siranindi, Menyisakan Masalah yang Memprihatinkan