Madika, Palu – Badan Pembentukan (Bapemperda) menyetujui usulan perubahan perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam perubahan peraturan daerah tersebut, Kota bersama DPRD menambahkan pasal mengenai sanksi hukuman bagi juru serta mengatur ruang parkir.

“Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda 2.5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.” Kata Ketua Bampemperda, Mutmainah Korona Kamis (18/5/2023).

Perubahan perda ini juga mengatur sanksi hukum, bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga mengganggu lalu lintas sekitarnya.

BACA JUGA  Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru, Komisi B DPRD Palu Tinjau Pasar Tradisional

“jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar 5 juta per satu kali pelanggaran.” lanjut Neng sapaan akrabnya.

Perubahan perda no. 3 tahun 2022 yang di usulkan oleh dinas perhubungan ini, sebagai upaya penertiban atas ketidak patuhan bagi juru dan pengusaha.

Nantinya Ranperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota Palu khusus .

Dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri dirjen OTDA beberapa bulan yang lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.

BACA JUGA  Menggunakan Tenun Bomba Hingga Aktif Memasang Spanduk, Cara Gubernur Meriahkan HUT Sulteng ke 59

Perubahan ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu, dengan didukung Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang saat ini dalam proses pemantapan konsep serta hitungan potensi PAD.

“Substansi lainnya juga, ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal – asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan,” bebernya.

Setelah disetujui Bampemperda, ranperda akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham selama 10 hari.

“Akan di rapatkan kembali, kemudia di tindaklanjuti dalam rapat Paripurna untuk segera dibentuk Pansusnya. Biar dalam Cawu 2 masa sidang , berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,”tandasnya.

BACA JUGA  Ribuan Hewan Kurban dan 10 Ton Daging Rendang Menyemarakkan Hari Raya Idul Adha

Penulis : Redaksi